JAKARTA – Komisi XIII DPR mendukung Ditjen Imigrasi dalam pemberian tunjangan bagi petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan, daerah terdepan, dan wilayah terluar Indonesia. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas tugas dan fungsi imigrasi, khususnya pengawasan orang asing serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan berbagai tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
"Setiap wilayah memiliki tantangan tersendiri. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayahnya berupa perairan. Pengawasan orang asing di sana memerlukan perjalanan hingga 33 jam menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima," ujar Godam.
Di Kalimantan, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, penolakan masyarakat terhadap pengungsi membutuhkan regulasi yang lebih tegas.

Wilayah Indonesia Tengah dan Timur menghadapi tantangan dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan TPPO. Banyaknya jalur keluar-masuk tidak resmi meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian dan gangguan ketertiban umum. Konsentrasi warga negara asing di Bali, resistensi terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu utama. Selain itu, masalah undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan perbatasan di NTT, Maluku, dan Papua akibat jalur tidak resmi juga menjadi perhatian.
