Inovasi Layanan IMPUS DARURAT 24 JAM ( Imigrasi Putussibau Layanan Paspor Darurat 24 Jam ) khusus pemohon sakit atau dalam kondisi darurat yang membutuhkan paspor dengan segera tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon Cukup menunggu di rumah / rumah sakit, maka petugas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan mendatangi langsung ke tempat pemohon untuk melakukan pembuatan paspor.


