Sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari – hari untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja dan pelayanan yang diberikan. Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau terus meningkatkan kinerja demi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance). Mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.OT.01.01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi kelas III Putussibau, maka Kantor Imigrasi kelas III Putussibau pada dasarnya mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Keimigrasian diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH- 03.OT.01.01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau pada Lampiran II, Kantor Imigrasi kelas III TPI Putussibau mempunyai Bagan Susunan Organisasi, sebagai berikut :
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putusibau
- Urusan Tata Usaha
- Subseksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
- Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau meliputi seluruh daerah yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu. Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Daerah Tingkat II di Propinsi Kalimantan Barat, Ibu kota kabupaten ini terletak di Putussibau, dengan luas wilayah 29.842 Km2 yang terbagi menjadi 23 Kecamatan :
- Putussibau Selatan
- Putussibau Utara
- Pengkadan
- Boyan Tanjung
- Bunut Hilir
- Bunut Hulu
- Embaloh Hilir
- Embaloh Hulu
- Jongkong
- Empanang
- Hulu Gurung
- Kalis
- Badau
- Bika
- Mentebah
- Puring Kencana
- Batang Lupar
- Seberuang
- Selimbau
- Semitau
- Silat Hilir
- Silat Hulu
- Suhaid
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau juga memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI0141.GR.01.01 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang Penetapan PLBN di Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, sehingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau memiliki 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu :
- Pos Lintas Batas Negara (PBLN) di Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
- PLB Tradisional Merakai Panjang di Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu.
