Mentebah, 7 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau kembali melaksanakan layanan Impus Darurat (Imigrasi Putussibau Darurat 24 Jam) di Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi Putussibau untuk menjangkau masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak dapat datang langsung ke kantor. Melalui Impus Darurat, petugas imigrasi hadir langsung ke lokasi pemohon untuk memberikan pelayanan keimigrasian secara cepat, mudah, dan inklusif.
Dalam pelaksanaannya, layanan berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh masyarakat setempat. Kantor Imigrasi Putussibau berharap, kehadiran Impus Darurat dapat memastikan bahwa setiap warga tetap memperoleh hak atas pelayanan publik tanpa hambatan jarak, kondisi kesehatan, maupun keterbatasan mobilitas.
Melalui program ini, Imigrasi Putussibau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima yang berorientasi pada kemanusiaan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu.
