SOSIALISASI PASPOR DAN PENCEGAHAN TPPO, IMIGRASI PUTUSSIBAU SENTUH WARGA PENGKADAN

Pengkadan, 16 April 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan paspor dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.


“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.


Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.


Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.


Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.


Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.


Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sosialisasi Service Excellence dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Prima di Kantor Imigrasi Putussibau Bersama Bank Syariah Indonesia KCP Putussibau

Putussibau, 09 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Putussibau menggelar sosialisasi bertajuk "Service Excellence" bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Putussibau. Acara yang berlangsung di aula kantor imigrasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Putussibau serta perwakilan dari BSI.

Tiga Pegawai Imigrasi Putussibau Resmi Dilantik Sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Sebanyak tiga pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pegawai Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Prosesi pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2025, bertempat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat.

tiga pegawai imigrasi putussibau resmi dilantik 2

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian para pegawai yang dilantik. Ketiga pegawai yang dilantik adalah Muhammad Refinaldi, Ikhsan Danandewa, dan Rizal Fitroh Dwi Widodo.

tiga pegawai imigrasi putussibau resmi dilantik 3

Dengan pelantikan ini, diharapkan para pegawai yang baru mengemban jabatan fungsional dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, serta terus berkontribusi dalam peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau.

 
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pasar Inpress, No. 1, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
PikPng.com phone icon png 604605   0811565775
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    putussibau,imigrasi@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logoweb
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS III TPI PUTUSSIBAU


    instagram kemenkumham            

  Jl. Pasar Inpress, No. 1, Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara 
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
  0811565775
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI