TINGKATKAN SINERGI, IMIGRASI PUTUSSIBAU TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS HULU

Kamis, 25 Januari 2024. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau bersama Rutan Kelas IIB Putussibau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Kapuas Hulu. Kegiatan yang bertempat di aula Rutan Kelas IIB Putussibau ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Efendi Johan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, S.H., M.H.

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Jakarta – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.


“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.


“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.


Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

 
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pasar Inpress, No. 1, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
PikPng.com phone icon png 604605   0811565775
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    putussibau,imigrasi@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logoweb
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS III TPI PUTUSSIBAU


    instagram kemenkumham            

  Jl. Pasar Inpress, No. 1, Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara 
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
  0811565775
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI