Putussibau – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, secara bertahap memberlakukan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini resmi diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik Secara Penuh.
Berita Utama
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Putussibau – Kamis, 22 Mei 2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Putussibau, U. Aliandri, menghadiri rapat koordinasi dan persiapan keberangkatan jamaah haji Kabupaten Kapuas Hulu tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat FKUB Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh lintas instansi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan keberangkatan haji.
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.
- Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenimipas dgn Kemen Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemberian penghargaan dan pembukaan pembinaan mental bagi Pegawai Kemenimipas
- ALL INDONESIA RESMI DILUNCURKAN: SATU APLIKASI UNTUK SEMUA LAYANAN KEDATANGAN INTERNASIONAL
- Apel Bersama Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Dorong Reformasi Birokrasi dan Layanan Berorientasi Masyarakat
- Berbagi Kebahagiaan, Imigrasi Putussibau Gelar Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80
|
|
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
|
||||||
| Jl. Pasar Inpress, No. 1, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711 | ||
| 0811565775 | ||
| Email Kehumasan | ||
| Email Pengaduan | ||
| putussibau,imigrasi@gmail.com |
