Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Malaysia Melalui PLBN Badau Setelah Selesai Jalani Masa Tahanan

Putussibau, 21 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Deportasi dilakukan sehubungan dengan selesainya masa pidana yang dijalani WNA tersebut di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

WNA berinisial AA sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian dan telah menjalani proses hukum di Indonesia. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian Berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang merupakan titik perlintasan resmi Indonesia–Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, U. Aliandry, menyampaikan bahwa deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ujar Kepala Kantor.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi, seperti RUTAN, kepolisian, kejaksaan, dan pengelola PLBN, berjalan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.

“Kami mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat terlaksana sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di daerah perbatasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab
Kapuas Hulu.

Imigrasi Putussibau Gelar Rapat Timpora, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Kapuas Hulu

Putussibau – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Grand Banana Hotel, Putussibau pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta anggota Timpora dari berbagai lembaga terkait.

TIMPORA OKT 2025 2

Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah perbatasan. Melalui sinergi yang kuat antarunsur pemerintah, diharapkan pengawasan dapat berjalan efektif, profesional, dan tepat sasaran, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna menghadapi dinamika keimigrasian di wilayah Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Pengawasan orang asing adalah tanggung jawab bersama. Wilayah Kapuas Hulu sangat luas dan strategis, sehingga kami di Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dan komunikasi yang kuat antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat,” tegas Uray Aliandri.

Ia menambahkan bahwa sinergi dan pertukaran informasi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui rapat Timpora ini, kami berharap seluruh pihak semakin solid, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan situasi di lapangan. Pengawasan yang baik bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menjaga wibawa negara,” lanjutnya.

TIMPORA OKT 2025 3

Sementara itu, Plh. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Rudi Andriani, menekankan empat poin penting yang harus diperkuat oleh TIMPORA, yakni peningkatan koordinasi antarinstansi, pemahaman dan penegakan hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kabupaten Kapuas Hulu memiliki nilai strategis luar biasa sebagai beranda terdepan negara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang asing tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan terpadu dan berkesinambungan,” ungkapnya.

TIMPORA OKT 2025 4

Adapun Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Timpora dalam menjaga stabilitas daerah, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi beranda terdepan Indonesia.

“Selain itu, di sisi lain kita mesti bijak dan memahami kehadiran warga negara asing juga dapat membawa dampak positif serta sangat diperlukan terutama bagi investor asing sangat kita butuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan, pengembangan ekonomi, kepentingan ahli teknologi dan pengetahuan juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

Dirinya juga mengajak seluruh peserta Timpora agar terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi untuk mewujudkan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan pengawasan ini bukan sekedar rutinitas tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu,” tuturnya.

TIMPORA OKT 2025 5

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan inventarisasi permasalahan terkait pengawasan orang asing, guna menyusun langkah-langkah strategis ke depan dalam meningkatkan efektivitas dan sinergitas kerja Timpora Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan hubungan antarinstansi semakin erat dan koordinasi semakin baik, sehingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Malaysia yang Overstay di Kapuas Hulu

Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah mendeportasi seorang pria berinisial BAT asal Malaysia karena melampaui batas izin tinggal yang diatur oleh undang-undang keimigrasian Indonesia.

"Pria tersebut masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan, yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun, ia melebihi masa tinggal hingga 60 hari, sehingga kami mengambil langkah untuk memulangkannya ke negara asal," ujar Joenari Anthony Marpaung, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kamis 18 Juli 2024

Imigrasi Putussibau Gencarkan Layanan Paspor di Perbatasan RI-Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah mengadakan program inovatif dengan mendatangi langsung daerah perbatasan guna memberikan layanan pembuatan paspor.

Program layanan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, tanggal 16 dan 17 Maret 2024, yang bertempat di Desa Badau, Kecamatan Badau.

Inisiatif ini merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dalam mempercepat proses administrasi serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan paspor.

 
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pasar Inpress, No. 1, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
PikPng.com phone icon png 604605   0811565775
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    putussibau,imigrasi@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logoweb
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS III TPI PUTUSSIBAU


    instagram kemenkumham            

  Jl. Pasar Inpress, No. 1, Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara 
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78711
  0811565775
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI